Pertanyaan:
Ustadz hadits tentang mengadzankan bayi bagaimana derajatnya? Apakah bisa diamalkan?
Jawab:
Ada tiga hadits mengenai mengadzankan bayi yang saya ketahui, yaitu:
Pertama :
Hadits Abu Rofi’ Maula ia berkata :”Aku melihat Rosulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]z[/Islamic] adzan ditelinga Al Hasan bin Ali seperti adzan untuk sholat ketika Fathimah melahirkanya “. Dikeluarkan oleh Abu daud (5105), At Tirmidzi (4/1514), Al Baihaqi dalam Al Kubro (9/300), Ahmad (6/391-392). Ath Thobroni dalam Al kabiir (931, 2578), Abdurrozaq (7986), Ath Thoyalisi (970), Al hakim (3/179) dan Al Baghowi dalam Syarah sunnah (11/273). Semuanya dari jalan Sufyan Ats Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rofi’ dari ayahnya. Dalam sanad ini terdapat ‘Ashim bin Ubaidillah, ia Lemah. Abu Hatim dan Abu Zur’ah berkata :” Munkar Haditsnya “. Ad Daroquthni berkata :” Yutrok (ditinggalkan haditsnya). Sementara itu Ath Thobroni meriwayatkan dalam Al Kabiir (926, 2579) dari jalan Hammad bin Syu’aib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al Husain dengan tambahan :” Beliau adzan ditelinga Al Hasan dan Al husain… diakhirnya dikatakan :” dan beliau memerintahkannya “. Dan Hammad bin Syu’aib sangat lemah, selain itu ia diselisihi oleh Sufyan Ats Tsauri dalam riwayat lalu sehingga riwayatnya munkar secara sanad dan matan.
Kedua :
Hadits Ibnu Abbas yang dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/8620) dari Muhammad bin Yunus dari Al hasan bin Amru bin Saif As Sadusi mengabarkan kepada kami Al Qosim bin Muthoyyab dari Manshur bin Shofiyyah dari Abu ma’bad dari Ibnu Abbas sesungguhnya Nabi [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]e[/Islamic] adzan di telinga kanan Al hasan bin Ali pada hari kelahirannya dan iqomat di telinga kirinya “. Kemudian setelahnya Al Baihaqi berkata :” padanya terdapat kelemahan “. Kita katakan :” Justru hadits ini palsu, illatnya adalah Al hasan bin Amru, Al hafidz Ibnu Hajar berkata dalam At Taqrib :” Matruk “. Adz Dzahabi berkata dalam Al Mizan :” ia dianggap pendusta oleh Ibnul Madini, Al Bukhori berkata :” Kadzdzaab (tukang dusta) “. Ar Rozi berkata :” Matruk “.
Ketiga :
Hadits Al Husain bin Ali, yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman (6/390), dan Ibnu Sunni dalam ‘amal yaum wal lailah (ح – 623) dari Yahya bin Al ‘Ala dari Marwan bin Salim dari Tholhah bin Ubidillah dari Al husain bin Ali ia berkata, Rosulullah [Islamic phrases=”Shallallahu ‘alaihi wa Sallam”]e[/Islamic] bersabda :” Barang siapa yang kelahiran bayi lalu ia adzan di telinga kanannya dan iqomat di telinga kirinya, tidak akan bermudlorot padanya ibunya bayi “. Sanad ini palsu, ada dua cacat : Yahya bin Al ‘Ala tertuduh berdusta (muttaham bil kadzib) dan Marwan bin Salim matruk.
Kesimpulan :
Hadits mengadzankan bayi adalah dlo’if dan tidak boleh dijadikan hujjah. Dan hadits-hadits tersebut tidak dapat saling menguatkan karena hadits kedua dan ketiga tidak dapat dijadikan sebagai Penguat karena sangat lemah bahkan palsu, dan yang seperti ini tidak dapat menguatkan sebagaimana disebutkan dalam ilmu mushtolah hadits.
Dijawab Oleh : Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc.